Sunday 21 April 2013

Keringanan dalam puasa Ramadhan



Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun islam, dan setiap muslim wajib melaksanakannya, dan puasa ramadhan adalah kewajiban yang dilakukan oleh fisik, dan kondisi badan seseorang berbeda-beda untuk itulah Allah swt memberikan keringanan atau yang disebut dalam sebagai Rukhsoh dengan mengganti puasa wajib itu dengan puasa Qodho atau dengan fidyah.
1.      Yaitu orang yang pada saat bulan Ramadhan sakit dan ada harapan sembuh bisa menggantinya dengan puasa Qodo pada setelah bulan Ramadhan bisa bulan syawal ataupun bulan yang lain sebelum bertemu Ramadhan berikutnya. Dan yang diberikan keringanan untuk mengqodo puasanya yaitu untuk musafir. Dalam ayat Al Quran “ barangsiapa diantaramu sakit atau bepergian lalu meninggalkan shaumnya, maka wajib shaum sebanyak hari itu pada hari-hari yang lain.”(Q.S. Al Baqarah ayat 185).
2.      Orang yang puasa boleh buka dengan wajib fidyah
Firman Allah swt dalam surat Al Baqarah ayat 184 “dan bagi orang-orang yang berat mengerjakannya, kewajibannya adalah fidyah dengan memberi makan kepada seorang mukmin”.
Bagi siapakah yang bisa menjalankan rukhshah tersebut? Dalam hadis riwayat Abu Daud “Rukhshah(keringanan) bagi laki-laki ataupu wanita yang lanjut usia walaupun mereka sanggup saum, untuk berbuka dan memberi makan untuk setiap harinya seorang miskin. Demikian pula yang hamil dan menyusui jika mereka khawatir terhadap anaknya, boleh berbuka dan memberi makan” dan fidyah ini bisa berlaku untuk orang sakit tetapi sakit yang lama untuk sembuh sehingga ia tidak bisa menjalankan ibadah shaum.

3.      Orang yang wajib berbuka dan juga wajib Qodo
Wanita yang sedang haid atau nifas itu wajib berbuka karena haram jika berpuasa dan harus menggantinya dengan puasa Qodo pada bulan selain ramadhan. “bukankan jika perempuan haid tidak shaum dan tidak shalat?(H.R. Bukhari). “kami mendapat haid pada zaman Rasulullah saw kemudian bersih. Maka beliau menyuruh kami mengqodo shaum dan tidak menyuruh kami mengqodo shalat”.(H.R.Nasa’i).
Dan bagi siapa yang sengaja berbuka puasa yang bukan karena sakit, musafir, haid dan nifas atau meninggalkan karena melalaikan ajaran agama puasanya tidak bisa diganti. Dalam hadis “barangsiapa berbuka shaum Ramadhan tanpa Rukhshah(keringanan) juga tanpa sakit, tidak dapat mengqodonya walau dengan shaum satu tahun sekalipun”.(H.R.Tarmidzi).

No comments:

Post a Comment