Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun islam, dan
setiap muslim wajib melaksanakannya, dan puasa ramadhan adalah kewajiban yang
dilakukan oleh fisik, dan kondisi badan seseorang berbeda-beda untuk itulah
Allah swt memberikan keringanan atau yang disebut dalam sebagai Rukhsoh dengan
mengganti puasa wajib itu dengan puasa Qodho atau dengan fidyah.
1.
Yaitu
orang yang pada saat bulan Ramadhan sakit dan ada harapan sembuh bisa
menggantinya dengan puasa Qodo pada setelah bulan Ramadhan bisa bulan syawal
ataupun bulan yang lain sebelum bertemu Ramadhan berikutnya. Dan yang diberikan
keringanan untuk mengqodo puasanya yaitu untuk musafir. Dalam ayat Al Quran “
barangsiapa diantaramu sakit atau bepergian lalu meninggalkan shaumnya, maka
wajib shaum sebanyak hari itu pada hari-hari yang lain.”(Q.S. Al Baqarah ayat
185).
2.
Orang
yang puasa boleh buka dengan wajib fidyah
Firman
Allah swt dalam surat Al Baqarah ayat 184 “dan bagi orang-orang yang berat
mengerjakannya, kewajibannya adalah fidyah dengan memberi makan kepada seorang
mukmin”.
Bagi
siapakah yang bisa menjalankan rukhshah tersebut? Dalam hadis riwayat Abu Daud
“Rukhshah(keringanan) bagi laki-laki ataupu wanita yang lanjut usia walaupun
mereka sanggup saum, untuk berbuka dan memberi makan untuk setiap harinya
seorang miskin. Demikian pula yang hamil dan menyusui jika mereka khawatir
terhadap anaknya, boleh berbuka dan memberi makan” dan fidyah ini bisa berlaku
untuk orang sakit tetapi sakit yang lama untuk sembuh sehingga ia tidak bisa
menjalankan ibadah shaum.
3.
Orang
yang wajib berbuka dan juga wajib Qodo
Wanita
yang sedang haid atau nifas itu wajib berbuka karena haram jika berpuasa dan
harus menggantinya dengan puasa Qodo pada bulan selain ramadhan. “bukankan jika
perempuan haid tidak shaum dan tidak shalat?(H.R. Bukhari). “kami mendapat haid
pada zaman Rasulullah saw kemudian bersih. Maka beliau menyuruh kami mengqodo
shaum dan tidak menyuruh kami mengqodo shalat”.(H.R.Nasa’i).
Dan
bagi siapa yang sengaja berbuka puasa yang bukan karena sakit, musafir, haid
dan nifas atau meninggalkan karena melalaikan ajaran agama puasanya tidak bisa
diganti. Dalam hadis “barangsiapa berbuka shaum Ramadhan tanpa
Rukhshah(keringanan) juga tanpa sakit, tidak dapat mengqodonya walau dengan
shaum satu tahun sekalipun”.(H.R.Tarmidzi).
No comments:
Post a Comment